Puguh Memimpin Langsung Rapat Penyusunan Draft Tentang Pergub Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Penerbitan Perizinan Di Kalimantan Timur

Puguh Memimpin Langsung Rapat Penyusunan Draft Tentang Pergub Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Penerbitan Perizinan Di Kalimantan Timur
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, memimpin langsung kegiatan rapat dalam rangka penyusunan draft Peraturan Gubernur tentang konfirmasi status wajib pajak /(KSWP) dalam penerbitan perizinan di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang rapat APT.Pranoto kantor DPMPTSP Kaltim pada hari senin 8 november 2021.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Saat ini 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP.
Layanan publik tertentu yang dimaksud adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait, misalnya adalah layananan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin mendirikan bangunan, dll.
Dasar hukum dari penerapan KSWP adalah Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana diamanatkan pemberian layanan publik tertentu dari Kementerian/Lembaga (K/L) wajib disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik.
Melalui KSWP ini diharapkan dapat mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak di Kalimantan Timur . Karena proses perizinan pelayanan publik tertentu hanya dapat dilakukan apabila pemohon perizinan sudah dinyatakan valid oleh sistem KSWP yang telah tersedia.
Jika status dari pemohon perizinan tidak valid, maka pemohon wajib mendatangi KPP tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid dan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinannya.
Status valid akan di berikan apabila wajib pajak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang antara lain sebagai berikut ini:
- Nama WP dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi yang dimiliki oleh DJP.
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban bagi WP.
Jika data WP telah dinyatakan valid oleh sistem, maka layanan perizinan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain melalui sistem offline, pada bulan Februari lalu, DJP secara resmi telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang dapat langsung diakses melalui laman resmi DJP Online. Untuk saat ini, aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) menyediakan tiga layanan bagi WP, yakni untuk mengetahui status KSWP, memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN), dan mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Pelaksanaan KSWP ini sendiri merupakan sarana untuk mengawasi validitas data pada masyarakat yang akan mengurus izin, dengan membandingkannya dengan kondisi riil di lapangan, dan juga diharapkan menjadi katalis peningkatan kepatuhan formal WP. Selain itu, melalui pelaksanaan KSWP, WP juga dapat melihat wujud nyata sinergi antar sesama instansi pemerintah. Sinergi ini tentunya merupakan fondasi kuat untuk menyongsong negara yang mampu melindungi rakyatnya melalui pengurusan izin.
Turut hadir seluruh pejabat eselon III dan IV di lingkungan DPMPTSP Kaltim.
DPMPTSP Kaltim
“Maju dan Inovatif”

Link Terkait