Fasilitasi Kegiatan Wisata Pantai & Wisata Bahari Di Kabupaten Berau

Fasilitasi Kegiatan Wisata Pantai & Wisata Bahari Di Kabupaten Berau
DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Layanan Perizinan & Non Perizinan sektor sekunder menghadiri fasilitasi kegiatan wisata pantai dan wisata bahari di kabupaten berau pada hari rabu 27 oktober 2021. kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas DKP Provinsi, kadis DKP Berau, 9 (sembilan) pengusaha resort/wisata pantai, Pengawas DKP Provinsi, DPMPTSP Provinsi Kaltim dan Helpdesk OSS Sucofindo/Kementrian Investasi /BKPM RI.
 
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas DKP Kaltim yang mengatakan bahwa sangat penting kepada para pengusaha wisata bahari di Provinsi Kaltim untuk memiliki izin, karena akan memudahkan pendataan, pemberian pelatihan kepada para pengusaha wisata bahari dan pembinaan. Bahwa PKKPRL (Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) masih menjadi kewenangan Kementrian KKP, semoga dapat segera dilimpahkan kewenangannya untuk mempermudah pemberian dan pemrosesan izin.
 
Dilanjutkan paparan oleh DKP Kab Berau yg diwakili oleh Jen Muhammad Kabid Perikanan Tangkap, kemudian paparan oleh Bpk Vito Yuwono, kasi PRL DKP Prov Kaltim, serta M. Ali Arieph, Kabid PRL terakhir oleh DPMPTSP Prov Kaltim.
 
Kegiatan utama dari acara ini adalah menjaring para pengusaha wisata bahari di pulau derawan agar memiliki izin usaha. Dari kegiatan ini berhasil dilakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS RBA sebanyak 9 (sembilan) pengusaha wisata bahari.
 
layanan pendaftaran ini dilakukan secara langsung onsite registration oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan operator heldesk dari Sucofindo Kaltim.
 
Untuk proses izin selanjutnya akan difasilitasi oleh DKP Provinsi Kaltim karena kewenangan untuk PKKPRL (Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) masih diproses di Kementrian Kelautan Perikanan.
 

Link Terkait