Sekda Kaltim : UU Cipta Kerja, Semoga Bisa Tingkatkan Peran Pengusaha Lokal
Sekda Kaltim : UU Cipta Kerja, Semoga Bisa Tingkatkan Peran Pengusaha Lokal
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Sa'bani dalam pembukaan Sosialisasi Undang - Undang Cipta Kerja terkait pemberian insentif & kemudahan berusaha yang diselenggarakan di Hotel Novotel Balikpapan pada hari selasa 25 mei 2021, dimana merupakan rangkaian kegiatan dari Workshop RUPM & Launching Aplikasi Si Pintar oleh DPMPTSP Kaltim.
Sekda kaltim menekankan perlunya semua pihak terutama Pemerintah Pusat untuk mendorong keterlibatan para pengusaha lokal secara intensif dalam peningkatan investasi di Kaltim.
"Perlunya mendorong pengusaha lokal dalam hilirisasi sumber daya alam yang ada di benua etam. Misalnya perluasan kilang minyak, belum tentu kontraktor lokal yang diserap, saya dengar dari luar" Ujar Sekda Kaltim H.M Sa'bani
Menurut Sa'bani terdapat peluang besar bagi para pengusaha di Kaltim dalam peraturan turunan Undang - Undang Cipta Kerja, terutama soal pencanangan Ibukota Negara Baru.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyampaikan bahwa tren investasi di Indonesia sudah bergeser ke luar pula jawa yakni dengan porsi 51%, dibandingkan 49% di Pulau Jawa.
"Sosialisasi kepada pada pelaku usaha di Kaltim tentang tentang kemudahan berusaha terus kita jalankan. Selain juga kita benahi peningkatan kualitas pelayanan publik" Jelas Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto.
Sosial Media