DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim intensif melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berlangsung secara daring dan luring dibuka Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, mewakili Gubernur Kaltim di Hotel Redtop Pecenongan Jakarta (21/10/2021).
 
Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PPIPM) sekaligus Ketua Panitia, Hj.Riawati mengemukakan diselenggarakannya sosialisasi guna memberikan pemahaman dan persepsi yang sama dan tepat, tentang peraturan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, terkait kemudahan penanaman modal agar dapat diimplementasikan oleh pemangku kepentingan.
Sementara Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto berharap terselenggaranya sosialiasi ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman aparatur dalam mengimplementasikan Undang-undang Cipta Kerja.
"semoga dengan kegiatan sosialisasi UUCK ini, menjadi salah satu Langkah memudahkan iklim investasi , serta terciptanya pemahaman UUCK dikalangan pelaku usaha di Kaltim" ujar Puguh.
Selain itu, adanya UU Cipta Kerja ini menjadi solusi tumpang tindih peraturan investasi yang ada selama ini.
Sosialisasi dihadiri Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se Kaltim, Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, pimpinan Perusda, Kadin, HIPMI dan pelaku usaha di Kaltim.
 
Sosialisasi juga diisi pemaparan oleh dua narasumber dari Kementerian Investasi BKPM yang merupakan poin penting dari giat yang dipenuhi pertanyaan dan diskusi dari peserta yang hadir.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi diberikan kesempatan pertama memaparkan materinya, dilanjutkan Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM RI, Anna Nurbani.
 
Materi yang disampaikan adalah Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Kemitraan Bagi Investor dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
DPMPTSP Kaltim
“Maju dan Inovatif”
 

Link Terkait