Rakor Upaya Peningkatan Realisasi Investasi

Rakor Upaya Peningkatan Realisasi Investasi
Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, realisasi investasi di Kaltim pada triwulan II tahun 2021 masih menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan realisasi investasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada triwulan II tahun 2021 mencapai Rp13,93 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 15,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sekitar Rp12,08 triliun.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan realisasi investasi tersebut terdiri dari realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp10,16 triliun (3.866 proyek) dan sektor Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 258,31 juta dolar AS atau sebesar Rp3,77 triliun (486 proyek).
"Alhamdulillah, ini membuktikan, meski pandemi COVID-19 Kaltim tetap tumbuh investasinya," kata Puguh Harjanto dalam sambutan pada rakor tersebut
Lanjut Puguh, Jika dibandingkan target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp32,53 triliun, maka nilai tersebut mencapai angka 42,83 persen.
Ditengah kesuksesan capaian realisasi investasi Kaltim pada triwulan II tahun 2021 tersebut, DPMPTSP Kaltim terus berupaya meningkatkan realisasi investasi di tengah pandemi ini, dengan menyelenggarakan rakor peningkatan investasi dengan mengundang seluruh DPMPTSP Kab.Kota Se-Kaltim.
Kegiatan tersebut diselenggerakan hari senin 18 oktober 2021 bertempat di ruang rapat AW.Syahranie kantor DPMPTSP Kaltim, Jl.Basuki Rahmat 56 Samarinda.
Plt. Kabid Dalak Andi Agustina, menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka upaya peningkatan realisasi investasi melalui sinkronisasi data realisasi investasi serta penerapan OSS RBA berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Andi Agustina menambahkan bahwa terdapat 7 menu pengawasan perizinan berusaha , diantaranya :
A. Pengawasan
- Pengawasan rutin
- Inspeksi lapangan
- Laporan pelaku usaha
- Pengawasan insidental
- Jadwal inspeksi lapangan
B. Pencabutan perizinan berusaha
- Likuidasi permohonan pelaku usaha
- Non likuidasi ( permohonan pelaku usaha & putusan pengadilan)
C. Pembatalan perizinan berusaha
- Sertifikat standart
- Izin
D. Pengaduan
- Pengaduan perizinan berusaha
- Pengaduan pelaksanaan kegiatan usaha
- Pengaduan kegiatan pengawasan
- Pengaduan atas penyalahgunaan system OSS
E. Sanksi
- Peringatan
- Penghentian sementara
- Pencabutan
F. Laporan
- Laporan kegiatan penanaman modal
- Laporan kantor perwakilan
- Laporan Badan Usaha Luar Negeri
- Laporan realisasi impor
G. Profil pelaku usaha
Selain 7 menu pengawasan, lebih lanjut Plt.Kabid Dalak tegaskan ada 7 elemen subsistem pengawasan, meliputi :
- Perencanaan inspeksi lapangan tahunan
- Data profil awal dan informasi pelaku usaha
- Laporan berkala dari pelaku usaha
- Pembinaan dan sanksi
- Penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha
- Pengaduan terhadap pelaku usaha pelaksana pengawasan serta tindaklanjutnya
- Tindakan administratif atas dasar permohonan pelaku usaha atau putusan pengadilan
“Kita akan terus maksimalkan target realisasi investasi di Kaltim, seiring pemberlakuan OSS RBA dan E-PTSP dalam kepengurusan perizinan guna pelayanan prima kepada masyarakat," kata Andi agustina
 
 

Link Terkait