Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non-Berusaha
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non-Berusaha

Mengutamakan Tata Ruang untuk Aktivitas Non-Berusaha di Kaltim

Tahukah Anda? Sebelum memanfaatkan ruang untuk kegiatan non-berusaha, seperti pembangunan rumah tinggal, fasilitas sosial, atau fasilitas umum lainnya, diperlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR Non-Berusaha ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga mendukung pembangunan yang teratur, aman, dan berkelanjutan.
DPMPTSP Kaltim siap membantu masyarakat Kalimantan Timur dalam pengurusan KKPR untuk mendukung tata ruang yang lebih baik dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui kanal layanan konsultasi DPMPTSP Kaltim.
Postingan selengkapnya : https://www.facebook.com/share/p/19LxRkitLH/
Sosial Media