Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai & Danau Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Kapasitas di Bawah 7 GT
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai & Danau Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Kapasitas di Bawah 7 GT

Transportasi Sungai & Danau untuk Layanan Prima di Kaltim

Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam pengelolaan angkutan sungai dan danau, termasuk kapal dengan kapasitas di bawah 7 GT (Gross Ton) yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk mobilitas lintas antar kabupaten/kota.
Untuk memastikan pelayanan yang aman, nyaman, dan efisien, DPMPTSP Kaltim mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan sungai dan danau dengan kapasitas di bawah 7 GT.
DPMPTSP Kaltim mendukung pengelolaan transportasi ini untuk meningkatkan konektivitas, menunjang perekonomian, dan memudahkan aktivitas masyarakat Kalimantan Timur.


Punya pertanyaan atau saran? Yuk, hubungi kami melalui layanan informasi DPMPTSP Kaltim
Postingan selengkapnya : https://www.facebook.com/share/p/15c1G6XDCr/
Sosial Media