Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai & Danau Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Kapasitas di Bawah 7 GT

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai & Danau Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Kapasitas di Bawah 7 GT
 
🌊 Transportasi Sungai & Danau untuk Layanan Prima di Kaltim 🚤
 
Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam pengelolaan angkutan sungai dan danau, termasuk kapal dengan kapasitas di bawah 7 GT (Gross Ton) yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk mobilitas lintas antar kabupaten/kota.
 
Untuk memastikan pelayanan yang aman, nyaman, dan efisien, DPMPTSP Kaltim mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan sungai dan danau dengan kapasitas di bawah 7 GT.
 
DPMPTSP Kaltim mendukung pengelolaan transportasi ini untuk meningkatkan konektivitas, menunjang perekonomian, dan memudahkan aktivitas masyarakat Kalimantan Timur. 🌟
 
📞 Punya pertanyaan atau saran? Yuk, hubungi kami melalui layanan informasi DPMPTSP Kaltim
 
 
Postingan selengkapnya : https://www.facebook.com/share/p/15c1G6XDCr/

Link Terkait