Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Non-Perintis

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Non-Perintis
 
🌊 Kemudahan & Kenyamanan Layanan Penyeberangan di Kaltim 🚢
 
 
Tahukah Anda? Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi non-perintis, seperti ferry penyeberangan, diatur untuk memastikan pelayanan yang aman, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau bagi masyarakat.
DPMPTSP Kalimantan Timur mendukung pengembangan dan peningkatan layanan angkutan penyeberangan sebagai bagian dari kemudahan akses dan konektivitas wilayah untuk masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi. 🌟
 
📞 Ada masukan atau pertanyaan? Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kanal layanan informasi DPMPTSP Kaltim.
 

 

Postingan selengkapnya : https://www.facebook.com/share/p/18jzpQQbbx/

Link Terkait