Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Pengisian LKPM di Kecamatan Anggana

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar *Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)*. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Anggana dan dihadiri oleh sekitar 25 pelaku usaha dari sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun non-UMK, terutama yang berasal dari Kecamatan Sanga-Sanga.
 
Acara ini dibuka secara resmi oleh perwakilan dari DPMPTSP Kutai Kartanegara, Ibu Andi Wahyuni.
 
Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman terkait implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko, terutama bagi pelaku usaha di wilayah Kutai Kartanegara.
 
Materi sosialisasi meliputi tata cara pengisian LKPM, yang merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan investasinya. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan akurat sebagai bagian dari upaya peningkatan investasi di daerah. Selain itu, mereka juga dibekali informasi mengenai perizinan berbasis risiko, yang kini menjadi salah satu standar pengawasan usaha di Indonesia.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Anggana dan sekitarnya, dapat memahami lebih dalam mengenai sistem perizinan yang berlaku dan pentingnya pelaporan LKPM secara berkala. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dapat semakin erat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
 
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta sangat antusias dalam berdiskusi terkait tantangan dan peluang dalam pengisian LKPM serta pengawasan perizinan berbasis risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Link Terkait