*Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Penajam Paser Utara*
Penajam Paser Utara – Pada tanggal 4 September 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian Laporan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Aqila, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan dihadiri oleh sekitar 45 pelaku usaha dari berbagai sektor, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun Non UMK di wilayah tersebut.
Acara dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP PPU, Ibu Rachmaniah Muchtar, ST, MT, yang mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang terdata melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Sesi sosialisasi dipandu moderator oleh Bapak Sophian Ahmad Rasyid, SKM, MM, Kepala Bidang Penanaman Modal, dengan narasumber Wahyu Illahi, SE, dari Helpdesk OSS, serta Taufik, S.Kom, dari Helpdesk LKPM DPMPTSP Kaltim.
Keduanya memberikan materi penting terkait tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), persyaratan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta tata cara pengisian LKPM yang sesuai dengan ketentuan pelaporan, baik untuk triwulan (Non UMK) maupun semesteran (UMK).
Selain itu, para peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dasar hukum dan fungsi LKPM, serta mekanisme pengaduan yang tersedia dalam fitur OSS. Para narasumber juga siap memberikan solusi terkait kendala yang dihadapi peserta selama pengisian LKPM.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelaporan LKPM yang tepat dan benar, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sosial Media