Indeks Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kaltim Januari-September 2023 Peroleh Predikat Sangat Baik

Indeks Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kaltim Januari-September 2023 Peroleh Predikat Sangat Baik
 
DPMPTSP Kaltim sebagai instansi pelayanan publik di Pemprov Kaltim terus melakukan upaya perbaikan atas berbagai catatan, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan salah satu yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.
 
Berdasarkan hal tersebut DPMPTSP Kaltim melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat menggunakan sistem terintegrasi perizinan kewenangan Gubernur Kaltim, yakni e-ptsp.kaltimprov.go.id kepada para pengguna layanan perizinan dan non perizinan.
 
variabel pengukuran didasarkan pada Peratiran Menteri PA RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman Survey Kepuasa Masyarakat terhadap penyelenggaran pelayanan publik yang terdiri dari 9 unsur pelayanan yang telah ditetapkan.

Link Terkait