Rakor Satgas Waspada Investasi, Ingatkan Investasi Bodong Dunia Maya & Pinjol

Rakor Satgas Waspada Investasi, Ingatkan Investasi Bodong Dunia Maya & Pinjol
Tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Kaltim menggelar rapat koordinasi di Hotel Four Point Balikpapan, Kamis (30/9). Kegiatan yang dihelat oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Kaltim ini dihadiri oleh Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Kaltim. Meliputi, yaitu dari kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kominfo, Bank Indonesia, Dinas Penanaman Modal & PTSP dan Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan selain bersilaturahmi juga untuk menyamakan persepsi. Mengevaluasi apa yang menjadi tugas-tugas serta fungsi Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Kalim, dan memaparkan perkembangan terkini penanganan investasi ilegal oleh tim satgas investasi Kaltim. Serta juga pemaparan dari aspek hukum penanganan kasus investasi bodong & penanganan Pinjol dari Polda Kaltim.
Satgas Waspada Investasi daerah dibentuk dengan tujuan, melindungi masyarakat dalam berinvestasi serta memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum. Fungsi satgas waspada investasi, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan edukasi, mensosialisasikan tindakan melawan hukum dan pemantauan potensi terjadi tindakan melawan hukum penghimpun dana dan investasi, serta percepatan proses penegakan hukum praktik investasi ilegal.
“Di Provinsi Kaltim, kasus terakhir yang saat ini masih dalam proses dan laporan banyak yang sudah masuk ke polisi tentang pinjaman online (Pinjol). Kedepannya Tim Kerja Satgas Waspada Investadi Daerah Provinsi Kaltim akan terus melakukan koordinasi yang sifatnya lebih teknis untuk penanganan investasi-investasi yang potensial bodong,” beber tim Polda Kaltim
Untuk saat ini, Satgas Waspada Investasi terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Yang sering dipromosikan dengan menarik di dunia maya, namun harus tetap memperhatikan prinsip 2 L atau legal dan logis.
Dikatakan Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, pihaknya sudah beberapa kali menutup aplikasi yang menawarkan investasi ilegal di dunia maya karena tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak logis. Namun kembali muncul dengan berbagai bentuk dan sistem kerja. Maka perlu masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya praktik investasi bodong supaya berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Serta bagaimana melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut,” terang Made Yoga
“Masyarakat harus waspada semenjak dini, jika akan melakukan investasi. Jangan sampai karena ingin cepat menghasilkan keuntungan, tapi melupakan keamanan dananya,” Pesan Kadis Puguh Harjanto
Turut hadir Plt. Sekretaris Surya Saputra, Kabid Yandu Otty Eka Permana, Kasi Pengaduan Sutarwo.

Link Terkait