Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian kewenangan berusaha.
 
kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Tejo Yuwono dan dihadiri oleh forum koordinasi pimpinan daerah, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Kutai Timur, himpunan mahasiswa dan perwakilan pelaku usaha.
 
Hadir sebagai Narasumber DPMPTSP Kaltim Analis Pengusahaan dan Pelayanan Rani Nur Ainun Oktaviani, Dinas ESDM dan Dinas PUPR Kaltim.
 
Sosialisasi ini betujuan untuk mensosialisasikan regulasi, serta alur proses perizinan pertambangan mineral non logam dan batuan pasca terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Link Terkait