Alur Perizinan "Izin Pengusahaan Air Tanah"

Dalam menjalankan bisnis Air Tanah, ada 3 perizinan penting yang harus Anda pahami: SIPA Baru, SIPA Perpanjangan, dan Izin Pengeboran Air Bawah Tanah. Perlu dipahami, setiap izin memerlukan persyaratan tersendiri. Jadi, jangan sampai terlewatkan, ya!
 
Butuh informasi lebih lanjut? Silahkan hubungi kami baik melalui platform sosial media atau datang langsung di kantor DPMPTSP Kaltim di Jl. Basuki Rahmat No.56, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75125.

Link Terkait