Rapat Identifikasi & Inventarisasi Data Perizinan DPMPTSP Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur

Rapat Identifikasi & Inventarisasi Data Perizinan DPMPTSP Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur
 
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pengkoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas perbantuan untuk menyusun pedoman dan arah kebijakan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maka DPMPTSP Kaltim menyelenggarakan kegiatan Rakor tersebut dalam rangka terjalinnya koordinasi dan sinergitas antar unit kerja pelayanan perizinan di Provinsi,Kabupaten dan Kota.
 
Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data perizinan DPMPTSP Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur sebagai bentuk analisis terhadap capaian kinerja pelaksanaan tugas perbantuan Kabupaten / Kota.

Link Terkait