Rakor Evaluasi Pemenuhan Komitmen Perizinan & Non Perizinan Tahun 2023

Rakor Evaluasi Pemenuhan Komitmen Perizinan & Non Perizinan Tahun 2023
 
Menindaklanjuti ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengamanatkan agar dalam penyelenggaraan perizinan menggunakan OSS RBA berfungsi sebagai ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan penanaman modal daerah yang berkelanjutan sehingga dapat tercipta iklim investasi yang kondusif.
 
DPMPTSP Kaltim mengajak seluruh OPD Teknis Terkait agar dapat ikut memantau dan mengevaluasi pemenuhan komitmen perizinan dan non perizinan oleh pelaku usaha tersebut. Komitmen ini menjadi kewajiban bagi pemerintah yang ditempuh bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal.Rakor pemenuhan komitmen perizinan & non perizinan ini di ikuti oleh OPD teknis terkait dan DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Link Terkait