Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro Di Kabupaten Penajam Paser Utara

Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro Di Kabupaten Penajam Paser Utara
Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap melemahnya perekonomian masyarakat sejumlah Desa di Kabupaten Penajam Paser Utar. Banyak masyarakat yang mencoba peruntungan dengan membuka usaha baru yang secara administrasi masih belum memiliki izin usaha.
Dari total sekitar 92 UMKM yang hadir telah diterbitkan sebanyak 55 Izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah mendaftarkan izin usaha karena sebagian besar pelaku usaha menjalankan aktivitas jual beli di hari kerja, belum mampu menggunakan teknologi internet, serta belum mendapat informasi dan mengetahui urgensi pembuatan izin usaha.
Sebagai bentuk upaya mengatasi permasalahan tertib administrasi di Penajam Paser Utara, Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim bekerjasama dengan DPMPTSP Penajam Paser Utara telah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan secara langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS) di Penajam Paser Utara.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya NIB dan OSS digital untuk mendapatkan kemudahan legalitas usaha serta dokumen lainnya seperti NPWP badan atau perorangan. Kegiatan dilakukan dengan metode sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang dilaksanakan selama 1 hari serta memiliki sasaran khusus bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) tetapi sudah memiliki atau menjalankan usaha mikro.
Harapan dari kegiatan ini diantaranya bertambahnya pengetahuan dan informasi beberapa masyarakat tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro di sejumlah desa di Penajam Paser Utara serta meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendaftarkan usahanya secara legal yang ditandai dengan masuknya dokumen usulan baru sebanyak 55 NIB UMKM.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan Pemkab Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang didampingi Kepala DPMPTSP Penajam Paser Utara, Hadi Saputro dan Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina

Link Terkait