Permudah Perizinan Sektor Kehutanan, DPMPTSP Kaltim Gelar Rakor Sinkronisasi Dan Fasilitasi Perizinan & Non Perizinan

Permudah Perizinan Sektor Kehutanan, DPMPTSP Kaltim Gelar Rakor Sinkronisasi Dan Fasilitasi Perizinan & Non Perizinan
 
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 pada pasal 32 mengamanatkan pemegang perizinan berusaha berkewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan hutan tempat usahanya, sejalan hal tersebut Undang – Undang Nomor 11 2020 Cipta Kerja diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi Bidang Pengolahan Hasil Hutan dan beberapa peraturan perubahan lainnya, hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor kehutanan.
 
DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Perizinan & Non Perizinan melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan DPMPTSP Kabupaten/Kita dan stakeholder terkait Se-Kalimantan Tmur soal Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pada OSS Berbasis Risiko dan Mekanisme Perizinan Bidang Industri Hasil Hutan di Balikpapan, Rabu (26/6/2023).
 
Rakor Sinkronisasi ini bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor kehutanan.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menyampaikan, DPMPTSP Kaltim menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan perizinan berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan di luar aturan yang ada.
 
Sinergi DPMPTSP Provinsi,Kabupaten/Kota dan Stakeholder terkait sangat penting dijalin dalam rangka kesepahaman soal penyelenggaraan perizinan sektor kehutanan.

Link Terkait