DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi Penyampaian Pelaporan LKPM Berbasis Resiko Kepada Pelaku Usaha Sektor Primer, Sekunder Dan Tersier

DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi Penyampaian Pelaporan LKPM Berbasis Resiko Kepada Pelaku Usaha Sektor Primer, Sekunder Dan Tersier
 
Kegiatan dimulai tanggal 20 juni hingga 23 juni 2023 di Hotel Mercure Samarinda. Narasumber yakni Kasi sektor sekunder primer dan tersier wilayah Kaltim Kalteng dan Kaltara Kementerian Investasi / BKPM Ibu Ivonne Margie, dengan jumlah peserta 70 orang perwakilan dari pelaku usaha sektor primer, sekunder dan tersier.
 
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Bagi BPKM, LPKM merupakan media komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha. Pada sistem yang baru ini, BKPM menyediakan kolom khusus untuk pelaku usaha menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi. Sehingga pemerintah bisa menindaklanjuti laporan tersebut agar implementasi dari penanaman modal tidak terganggu.
 
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021, Pasal 32 ayat 5,terdapat beberapa kelompok pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA). Antara lain, pelaku usaha kecil dengan nilai investasi Rp 1-5 miliar.
 
Pelaku usaha menengah dengan rencana investasi Rp 5-10 miliar harus menyampaikan LKPM setiap kuartal atau per 3 bulan sekali. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha besar yang rencana investasinya di atas Rp 10 miliar.
 
Bagi pelaku usaha mikro memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Namun dia tetap menyarankan untuk menyampaikan LKPM setiap semester dengan ketentuan yang sama seperti pelaku usaha kecil.
 
Adapun keuntungan yang didapat pelaku usaha mikro yang menyampaikan LKPM yakni memiliki kemitraan dengan perusahaan kecil, menengah dan besar. Selain itu, bisa berpeluang untuk naik kelas dengan menjalin kerja sama.

Link Terkait