DPMPTSP Kaltim Gelar Rakor Sinkronisasi & Fasilitasi Perizinan Dan Non Perizinan Sektor ESDM
Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizian Berusaha di bidang Mineral Batubara, kewenangan meliputi pemberian sertifikat standar & ijin minerba, pelksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Kewajiban Pemerintah Provinsi dalam pendelegasian kewenangan Perizinan Sektor Minerba menjadi fokus utama serta dijelaskan mengenai permohonan WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Peserta di ikuti oleh seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota di Kaltim, serta stakeholder terkait.
Mari Kita Maju Bersama Untuk Meningkatkan Investasi di Kaltim, Karena Dengan Investasi dan Perizinan Yang Sesuai Prosedur akan membuat Pertumbuhan Ekonomi Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat.
Sosial Media