DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi LKPM

DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi LKPM
 
DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Berbasis Online, kegiatan tersebut digelar di Hotel Mercure Samarinda pada hari Rabu, 7 Juni 2023.
 
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait
pelaksanaan penanaman modal.
 
Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, dikarenakan LKPM merupakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang jika para pelaku usaha menyampaikan secara benar dan sesuai aturan maka akan tercapai realisasi investasi.
 
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Surya Saputra menambahkan Kegiatan tersebut sejalan dengan perintah Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pada pasal 15 dimana disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikan kepada BKPM, juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tenyang penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Link Terkait