Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kaltim melaksanakan FGD di Hotel Mercure
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kaltim melaksanakan FGD di Hotel Mercure
Samarinda, Kamis 23 September 2021
Plt.Kabid Dalak, Andi Agustina, sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan seputar Implementasi Perizinan Online Single Submission (OSS) & Realisasi Investasi di Kalimantan Timur.
Bahwa berdasarkan PP 6 Tahun 2021 Pasal 10 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS dan Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai NSPK.
Dalam FGD tersebut, Andi Agustina didampingi oleh Helpdesk OSS, Wahyu Illahi, menyampaikan bahwa amanat UU Cipta Kerja meliputi :
1. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penilaian tingkat risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya yaitu terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya.
2. Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.
Penyederhanaan persyaratan dasar meliputi : (a) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; (b) Persetujuan lingkungan, dan ( c ) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor.
Penyederhanaan terhadap 16 sektor usaha meliputi perizinan berusaha, serta norma dan kriteria.
4. Penyederhanaan Persyaratan Investasi.
Penyederhanaan persyaratan investasi atas sektor-sektor usaha.
Andi Agustina menambahkan, manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berdasarkan PP 6 Tahun 2021, meliputi:
a. Pelaksanaan pelayanan
b. Pengelolaan pengaduan masyarakat
c. Pengelolaan informasi
d. Penyuluhan kepada masyarakat
e. Pelayanan konsultasi
f. Pendampingan hukum
Lanjut disampaikan, untuk realisasi investasi Provinsi Kalimantan Timur pada triwulan II (Januari-Juni) tahun 2021 tercatat realisasi investasi mencapai angka Rp. 13,93 Triliun dengan rincian realisasi PMDN sebesar Rp. 10,16 Triliun (3.866 proyek) dan realisasi sektor PMA sebesar U$ 258,31 jt atau sebesar Rp.3,77 Triliun (486 proyek).
Capaian realisasi investasi pada triwulan II tahun 2021 ini mengalami peningkatan sebesar 15,31 % dibandingkan triwulan II tahun 2020 yang sebesar 12,08 Triliun. Sedangkan jika dibandingkan dengan target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp. 32,53 Triliun, maka baru mencapai angka 42,83 %. Diharapkan triwulan mendatang akan mengalami peningkatan, pungkas Andi Agustina.
Sosial Media