Jelajahi Kabupaten Mahakam Ulu Wilayah Perbatasan Langsung Dengan Sarawak Malaysia, DPMPTSP Kaltim Sosialisasi Implementasi Perizinan & Pengawasan Berbasis Risiko

Jelajahi Kabupaten Mahakam Ulu Wilayah Perbatasan Langsung Dengan Sarawak Malaysia, DPMPTSP Kaltim Sosialisasi Implementasi Perizinan & Pengawasan Berbasis Risiko
 
DPMPTSP Kaltim bersinergi dengan DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu laksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu, Ibu Markuria Ping beserta jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Mahakam Ulu, DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan yang dalam hal ini dengan mengirimkan staf untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut berfokus pada sosialisasi tata cara & pedoman implementasi serta pengawasan perizinan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
 
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Apari Rabu 1 Maret 2023 yang dihadiri oleh lebih dari 35 orang pelaku Usaha Mikro Kecil/Menengah. Kegiatan kedua dilaksanakan pada Jum’at 3 Maret 2023 di Kantor Kecamatan Long Pahangai yang dihadiri 40 orang Pelaku Usaha.
 
Kegiatan tersebut cukup menantang karena harus melalui Riam Udang dan Riam Panjang yang konon katanya sering terjadi musibah.
 
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bentuk dukungan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Sekaligus sebagai sarana penyampaian aturan-aturan terbaru terkait Penanaman Modal. OSS RBA diharapkan dapat menjadi platform layanan perizinan yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapat izin berusaha bagi pelaku usaha.
 
Sesi desk pendampingan teknis efektif menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha bagi peserta kegiatan.

Link Terkait