DPMPTSP Kaltim Laksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah Dalam Rangka Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum

DPMPTSP Kaltim Laksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah Dalam Rangka Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum

DPMPTSP Kaltim melaksanakan inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah yang berada pada kantor DPMPTSP Kaltim baik berupa sarana prasarana elektronik maupun kendaraan motor & mobil. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis (23/12/2022) oleh Pejabat Pengurus Barang DPMPTSP Kaltim, Hj Rachmi Afdaliah serta Muhammad Alif dan tim dari BPKAD Kaltim.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.

Disampaikan Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, DPMPTSP Kaltim bersama jajaran komitmen untuk melaksanakan investarisasi tersebut wujudkan Tertib administrasi tentunya meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi BMN. Tertib fisik adalah kesinkronan antara data (BMN) yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Tertib hukum berarti semua prosedur, mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan harus sesuai dengan aturan perundangan.

“Kepada pengelola/operator BMN pada Bidang/Seksi untuk berhati-hati dan selalu membuat laporan yang akuntabel, semua dalam rangka untuk melaksanakan 5 nilai budaya kerja di lingkungan DPMPTSP Kaltim yaitu integritas, profesional, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan,” pesan Puguh

Link Terkait