Tingkatkan Kualitas Layanan, DPMPTSP Kaltim Adakan Rapat Koordinasi Bahas Mekanisme Alur Proses, SOP & Persyaratan Perizinan Pada Sistem E-PTSP

Tingkatkan Kualitas Layanan, DPMPTSP Kaltim Adakan Rapat Koordinasi Bahas Mekanisme Alur Proses, SOP & Persyaratan Perizinan Pada Sistem E-PTSP

Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, DPMPTSP Kaltim menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bahas mekanisme Alur Proses, SOP & persyaratan perizinan pada sistem E-PTSP di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta, Kamis 17 November 2022. Kegiatan tersebut dipandu oleh Kepala Bidang Layanan Pengaduan Advokasi dan Informasi Perizinan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Dra. Y. Purwanti Parera, MM.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh konsultan pengembangan serta Bidang terkait, ditengah diskusi yang hangat, mengemuka sejumlah gagasan penyempurnaan pada aplikasi perizinan daerah milik DPMPTSP Kaltim yakni E-PTSP diantaranya terkait alur proses pada sistem E-PTSP untuk terintegrasi dengan sistem OSS RBA Kementerian Investasi/ BKPM. Untuk Tahapan pembayaran PNBP yang ada pada alur sistem OSS, dikarenakan tidak memungkinkan integrasi dari sistem E-PTSP dan sistem SIMPONI dari Kementerian Keuangan RI, maka tahapannya setelah pelaku usaha mengunggah persyaratan, dinas teknis dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur akan mengunggah surat perintah bayar, selanjutnya pelaku usaha proses pembayaran secara mandiri pada sistem SIMPONI. Setelah melakukan pembayaran, pelaku usaha akan mengunggah bukti pembayaran pada sistem e-PTSP untuk melanjutkan proses perizinan. Adapun saran dan masukan dari DPMPTSP dan Dinas ESDM agar ada tahapan verifikasi kembali setelah pelaku usaha mengupload bukti bayar dan tambahan pop up box terkait kesesuaian dokumen bukti bayar yang diunggah pelaku usaha.

Pada sistem e-PTSP nantinya daftar perizinan yang bisa dipilih oleh pelaku usaha sesuai dengan KBLI yang dimuat dalam PERPRES Nomor 55 tahun 2022 dengan kategori mineral bukan logam dan batuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021. Selain itu beberapa saran dan masukan untuk perbaikan pada sistem e-PTSP antara lain, pada dashboard survei kepuasan masyarakat akan ditambahkan data rentang usia, jenis kelamin dan Pendidikan responden menyesuaikan lampiran PERMENPAN RB Nomor 14 tahun 2021, perbaikan waktu proses yang tampil pada menu monitoring untuk memudahkan pengecekan durasi proses perizinan dan penambahan hari libur yang menjadi audit dari Inspektorat.

Untuk perbaikan proses perizinan diperlukan koordinasi dengan BAPENDA Provinsi Kalimantan Timur terkait retribusi yang diupayakan pembayaran elektronik dan terintegrasi dengan sistem e-PTSP dan diupayakan untuk diadakan rapat evaluasi perizinan terhadap proses perizinan yang waktunya melebihi SOP.

“Pengembangan dalam rangka menuju penyempurnaan pada Aplikasi Perizinan milik DPMPTSP Kaltim yakni E-PTSP ini adalah upaya kami untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, integritas serta berbasis layanan digital untuk mencegah potensi penyimpangan. Semoga bisa bermanfaat lebih baik, kami akan terus melaksanakan penyempurnaan” Jelas Kabid Layanan Pengaduan Informasi Perizinan, Purwanti Parera

Link Terkait