Selemat datang di Website Resmi DPMPTSP Kalimantan Timur
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur Berfokus Gerakkan Kawasan Industri (KI) & Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kawasan Industri di Provinsi Kalimantan Timur Rabu 27 Juli 2022 di Hotel Ramayana Resort & Suites, Bali.
Dalam agenda kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, Disperindag Kaltim serta KADIN Kaltim.
Hal penting dalam pengembangan kawasan industri adalah harus mempunyai perencanaan yang detail mulai dari awal hingga harmonisasi regulasi dan kebijakan dari pusat sampai ke daerah yang tentunya ini harus didukung dengan data yang akurat, update, valid dan pendanaan yang cukup.
Pemerintah dipandang perlu melakukan upaya pelibatan yang lebih tinggi serta peningkatan kemampuan dari perumda dan perusda yang ada. Kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah dengan pusat, pusat dengan daerah ataupun dari masing - masing daerah beserta dunia usaha dan masyarakat untuk menimbulkan budaya industri dalam pengembangan kawasan industri yang baik.
Puguh menambahkan, pihaknya terus berupaya kolaboratif dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan serta mengumpulkan daftar masalah dari semua pemangku kepentingan, khususnya investor. Beberapa kendala yang dihadapi saat ini diantaranya yaitu penyediaan infrastruktur yang belum memadai, kurangnya penyertaan modal bagi perusahaan umum daerah (perumda) sebagai pengelola kawasan, kurangnya kepercayaan investor kepada perumda daerah, hingga kurangnya budaya industrialisasi di Kaltim.
Selain itu, Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Riawati, menyebutkan pengembangan KI dan KEK Kaltim yang belum optimal diakibatkan struktur masterplan yang belum matang. Lebih lanjut, hal tersebut dapat membuat investor kurang tertarik dalam berinvestasi karena lahan yang ada belum jelas statusnya. Di sisi lain, beberapa fasilitas dan kemudahan ditawarkan dalam berinvestasi di KI dan KEK yang dibagi menjadi dua sisi, yaitu dari sisi fiskal dan non fiskal. Dari sisi fiskal perpajakan dan kepabeanan, investor akan mendapat pengurangan PPh Penanaman Modal, pembebasan PPN Impor, Mesin, peralatan pabrik perpajakan hingga kepabeanan.
Kemudian, pengurangan keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penerangan Jalan. Dari sisi non fiskal, beberapa kemudahan yang akan diterima oleh investor diantaranya yaitu kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam KI dan penetapan sebagai objek vital nasional sektor industri.
Adapun, dia menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengurai masalah yang ada dengan melakukan harmonisasi kebijakan dan sebagai solusi jangka pendek yaitu terus menjalin komunikasi melalui focus group discussion yang dihadiri berbagai stakeholder terkait serta melakukan penguatan data investasi di tingkat kabupaten/kota.
Sosial Media