Puguh Harjanto dan Tim Serahkan Bukti Asli Penempatan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi IUP Komoditas Batubara di Provinsi Kalimantan Timur dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Kepada Pemerintah Pusat
Puguh Harjanto dan Tim Serahkan Bukti Asli Penempatan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi IUP Komoditas Batubara di Provinsi Kalimantan Timur dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Kepada Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, bersama Dinas ESDM, Biro Hukum dan Inspektorat Kaltim serta didampingi Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan, Andi Agustina melaksanakan penyerahan dan penerimaan bukti asli penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi IUP komoditas batubara di Provinsi Kalimantan Timur dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Pusat pada hari Kamis 21 Juli 2022 di kantor Dirjen Minerba Kementrian ESDM Jakarta.
Dalam proses tersebut dilangsungkan proses penandatanganan Berita Acara serta serah terima bukti asli penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi IUP komoditas batubara di Provinsi Kalimantan Timur dari Kepala DPMPTSP Kaltim, H.Puguh Harjanto,SSTP M,Si kepada Dr. Lana Saria, S.Si., M.Si selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pelaksanaan kegiatan serah terima dilaksanakan merujuk kepada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara perihal Jaminan kesungguhan eksplorasi yang meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk untuk menyerahkan data dan dokumen mengenai penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Pusat. Bukti Asli Penempatan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi sejumlah 141 dokumen dari 139 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total nilai jaminan sebesar Rp.12.624.105.144,02,- terdiri dari:
a. Deposito Berjangka : Rp. 5.569.948.157,40,-
b. Rekening Bersama : Rp. 7.054.156.986,62,-
Maka dengan adanya proses serah terima tersebut penatausahaan dokumen, pengelolaan jaminan kesungguhan eksplorasi serta proses pencairan jaminan kesungguhan eksplorasi dan perintah pencairan jaminan kesungguhan eksplorasi kepada pihak Bank pemerintah penempatan dana jaminan kesungguhan eksplorasi menjadi kewenangan Dirjen Minerba Kementrian ESDM.
“Alhamdulilah kegiatan berjalan lancar, tentu dalam perjalanannya masih ada beberapa catatan untuk kita koordinasikan bersama dalam proses penyelesaiannya” Papar Puguh
Sosial Media