KPK Puji Aplikasi Perizinan E-PTSP, DPMPTSP Kaltim Mantapkan Langkah Gelar Pelatihan & Sosialisasi Bagi Kabupaten/Kota Se-Kaltim

KPK Puji Aplikasi Perizinan E-PTSP, DPMPTSP Kaltim Mantapkan Langkah Gelar Pelatihan & Sosialisasi Bagi Kabupaten/Kota Se-Kaltim

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah IV, mengapresiasi progres pelaksanaan aplikasi perizinan E- PTSP yang merupakan besutan inovasi oleh DPMPTSP Kaltim, Hal tersebut disampaikan Andy Purwana dan Tri Haryati selaku Koordinator Korsupgah KPK Wilayah IV dalam audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu.

Sebagai tindak lanjut dalam penerapannya serta menyempurnakan terhadap beberapa fitur yang ada, DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Perizinan & Non Perizinan menggelar pelatihan & sosialisasi bagi Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Grand Tulip, Kamis 23 Juni 2022.

Aplikasi perizinan E-PTSP sendiri merupakan inovasi DPMPTSP Kaltim dimana merupakan aplikasi yang didesain untuk pengolahan data dan informasi serta pelayanan publik khususnya untuk DPMPTSP Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan layanan perizinan secara elektronik dan paperless.

Fitur-fitur dalam aplikasi E-PTSP berisi kemudahan dalam konfigurasi suatu layanan, mulai dari penambahan layanan baru, persyaratan hingga output cetakan, kemudahan dalam konfigurasi SOP, Verifikasi dan approval berjenjang, terintegrasi dengan OPD teknis, fleksibilitasi reporting serta arsip digital.

Beberapa integrasi Aplikasi E-PTSP besutan DPMPTSP Kaltim yakni integrasi NIK (Disdukcapil), integrasi NPWP (Dirjen Pajak), BPJS Kesehatan, NPWPD (Bapenda), NOP (Bapenda), IMB - PBB (Bapenda), Reklame (Bapenda).

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto mengucapkan terima kasih kepada stakeholder atas terselengara kegiatan ini. Puguh menyampaikan, sejumlah progres yang sedang menjadi fokus DPMPTSP Kaltim, yakni revitalisasi dan penyempurnaan sejumlah insfrastruktur pelayanan perizinan di mana salah satunya penerapan Aplikasi Perizinan E-PTSP.

Puguh menambahkan, E-PTSP merupakan langkah menuju era digitalisasi terutama di masa pandemi yang belum diketahui akhirnya. Sebagai konsekuensi era digitalisasi, adanya keterbukaan informasi publik sangat penting dan tidak bisa dihindari, terutama komitmen dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Konsultan yang telah bekerjasama dengan DPMPTSP Kaltim.

Link Terkait