Workshop Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi & Kabupaten

Workshop Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi & Kabupaten
 
Dalam rangka mendorong percepatan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) serta pelaksanaan program kegiatan Unit Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur Kementerian Investasi/BKPM Tahun Anggaran 2022, yaitu Workshop Penyusunan RUPMP/RUPMK di beberapa daerah. Kegiatan dilaksanakan Selasa, 7 Juni 2022 di Kota Balikpapan.
 
Kegiatan dibuka Direktur Perencanaan Industri Manufaktur Kementrian Investasi/BKPM, dilanjutkan Sambutan oleh Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto serta menghadirkan narasumber Prof. Dr. FX. Sugiyanto, M.Pd memaparkan tentang Teknis Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi/Kabupaten/Kota, Widyaiswara Kementerian Investasi/BKPM memaparkan Paparan UU Cipta Kerja dalam kaitannya dengan Penanaman Modal dimoderatori oleh Kasi Industri Logam dan Mesin.
 
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. Melalui peraturan tersebut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diamanatkan untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi bagi Pemerintah Provinsi dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Kalimantan Timur baru 5 (lima) kabupaten/kota yang sudah menyusun RUPMK, sementara 5 kabupaten/kota (Balikpapan, Berau, Paser, Kutai Timur dan Mahakam Ulu) belum memiliki RUPMK namun beberapa sudah ada yang sampai pada tahap penyusunan naskah akademik. Kalimantan Timur sendiri telah menyusun RUPMP sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025. Di tahun 2022 ini Kaltim akan melakukan reviu terhadap RUPMP tersebut melalui pembuatan naskah akademik.
 
Kepala Dinas berharap melalui workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para aparatur dalam menyusun RUPMP/RUPMK sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat mensinergikan perbaikan iklim penanaman modal dengan penguatan kelembagaan penanaman modal pusat daerah dan kab/kota di Provinsi Kalimantan Timur agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.
 
“Semoga Workshop RUPMP/RUPMK ini dapat menjadi bahan evaluasi, koreksi serta solusi dalam meningkatkan rencana kerja bidang penanaman modal Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah Indonesia Tengah dengan lebih baik dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya Kaltim yang telah ditetapkan sebagai Ibukota Negara.”

Link Terkait