Kejar Target Realisasi Investasi Kaltim 54 Triliun Di Tahun 2022, DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi LKPM Online & Penerapannya
Kejar Target Realisasi Investasi Kaltim 54 Triliun Di Tahun 2022, DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi LKPM Online & Penerapannya
DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Berbasis Online, kegiatan tersebut digelar di Hotel Mercure Samarinda pada hari Rabu, 25 mei 2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kaltim, Otty Eka Permana Lestari. Disampaikan Otty dalam sambutannya bahwa LKPM merupakan laporan mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, dikarenakan LKPM merupakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang jika para pelaku usaha menyampaikan secara benar dan sesuai aturan maka akan tercapai realisasi investasi.
"Realisasi investasi bisa tercapai karena adanya pelaporan LKPM yang disampaikan oleh para pelaku usaha" Jelas Otty Eka Permana Lestari
Terpisah Kabid Pengendalian Pelaksanaan Surya Saputra menambahkan Kegiatan teesebut sejalan dengan perintah Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pada pasal 15 dimana disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikan kepada BKPM, juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tenyang penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Peserta dengan jumlah 70 orang, pelaku usaha yang diundang sebanyak 35 perusahaan.
Siapa yang wajib melaporkan :
1. Pelaku Usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan)
2. Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester)
Kegiatan berlanjut sesi diskusi tanya jawab dengan narasumber Ivonne Margi Immanuella selaku Kasi sektor Primer dan Tersier serta Nurhasni Miranty, Kasi sektor Sekunder wilayah Kaltim Kalteng Kementrian Investasi / BKPM.
Sosial Media