Kalimantan Timur Jadi Provinsi Pertama Dalam Serah Terima Jaminan Reklamasi Ke Pusat Dengan Total 543 Pemegang Izin

Kalimantan Timur Jadi Provinsi Pertama Dalam Serah Terima Jaminan Reklamasi Ke Pusat Dengan Total 543 Pemegang Izin

Langkah tersebut sejalan dengan perpindahan kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat terkait pertambangan mineral dan batubara sesuai amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta sesuai edaran Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor B-567/MB.07/DJB.T/2022 tanggal 9 Februari 2022 Perihal penyerahan bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Link Terkait