Kalimantan Timur Jadi Provinsi Pertama Dalam Serah Terima Jaminan Reklamasi Ke Pusat Dengan Total 543 Pemegang Izin, Puguh Harjanto : Reklamasi dan Pascatambang Syarat Mutlak Yang Harus Dimiliki Perusahaan Tambang
Kalimantan Timur Jadi Provinsi Pertama Dalam Serah Terima Jaminan Reklamasi Ke Pusat Dengan Total 543 Pemegang Izin,
Puguh Harjanto : Reklamasi dan Pascatambang Syarat Mutlak Yang Harus Dimiliki Perusahaan Tambang
Sehubungan dengan perpindahan kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat terkait pertambangan mineral dan batubara sesuai amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor B-567/MB.07/DJB.T/2022 tanggal 9 Februari 2022 Perihal penyerahan bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, maka Pemprov Kaltim melalui DPMPTSP & Dinas ESDM melaksanakan kegiatan verifikasi dan penyerahan bukti fisik jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, dokumen aspek perlindungan lingkungan lainnya untuk komoditas mineral logam dan batubara. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel JS Luwansa Jl.HR Rasuna Said Jakarta 6-9 April 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto menyampaikan bahwa Kalimantan Timur menyerahkan total 543 pemegang izin dengan total penempatan biaya Jamrek dalam bentuk Rupiah dan Dollar yakni sebesar 2,45 Triliun rupiah & 1,7 Juta US $ serta total 1972 bilyet.
“Dengan penyerahan ini sepenuhnya proses pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang oleh Kementerian ESDM, pelaku usaha bisa langsung berkoordinasi lebih lanjut” Papar mantan Sekretaris Kelurahan Gunung Telihan Tersebut
Puguh menambahkan pekerjaan selanjutnya yakni penyerahan rekening Giro Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang karena masih memerlukan rekening koran serta penyerahan jaminan kesungguhan karena perlu memastikan direktorat yang menangani.
Hadir kegiatan tersebut Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat dan BPKAD di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Sosial Media