Rapat Koordinasi Perkembangan Data Realisasi Dan Penetapan Target Penanaman Modal Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur
Rapat Koordinasi Perkembangan Data Realisasi Dan Penetapan Target Penanaman Modal Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur
Dalam rangka mendorong realisasi investasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, dilaksanakan Rapat Konsolidasi Data Realisasi Penanaman Modal Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, peserta rapat yang hadir dari 10 Kabupaten /Kota Se-Kaltim. Dalam rapat konsolidasi Minute Of Meeting ini telah menetapkan target realisasi Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2022 sebesar 54 Triliun atau 2,2 % dari target realisasi nasional yang mencapai 1.200 Triliun.
Dari 54 Triliun target yang telah ditetapkan merupakan hasil total dari seluruh target realisasi investasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian sebagai berikut :
1. Samarinda 1.505.058.160.000
2. Balikpapan 12.279.261.693.333
3. Kutai Kartanegara 5.219.007.133.333
4. Bontang 2.766.522.766.667
5. Kutai Timur 6.211.277.253.333
6. Penajam paser Utara 882.021.826.667
7. Paser 1.199.025.200.000
8. Kutai Barat 2.494.525.633.333
9. Berau 2.750.970.013.333
10. Mahakam Hulu 750.764.886.667
11. Target Provinsi 17.941.565.433.333
TOTAL TARGET KALTIM 54.000.000.000.000
Dari hasil penetapan target telah disepakati beberapa hal dan strategi demi tercapainya target tersebut, yang utama yang telah dibreakdown target realisasi Provinsi Tahun 2022 menjadi target realisasi investasi Kabupaten/Kota tahun 2022.
Tindakan selanjutnya yang dilakukan adalah DPMPTSP Kaltim adalah mengundang DPMPTSP se-Provinsi Kaltim untuk melakukan konsolidasi dan penyerahan data perusahaan yang akan dilakukan pemantauan.
Dalam melakukan pengawasan dan pemantuan terhadap percepatan realisasi proyek di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 Kementerian Investasi/BKPM bersama DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota secara intens akan memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam mempercepat realisasi proyeknya sesuai KBLI yang telah memenuhi persyaratan perizinan dasar secara berkala (Triwulan) yang akan dilaporkan melalui LKPM Online paling lambat tanggal 10 setiap periode triwulan sesuai Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian LKPM Online akan dikembalikan untuk dilaporkan pada periode selanjutnya.
Keputusan lain yang ditetapka jika dalam Pemantauan dan pengawasan terhadap KBLI tidak ditekemukan lokasi kegiatan proyek berdasarkan keterangan dari Pemerintah setempat dan tertuang dalam BAP maka akan segera disampaikan pencabutan/pembatalan KBLI tersebut.
Sosial Media