Pembinaan & Sosialisasi Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto beserta Plt.Kabid Dalak, Andi Agustina sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perka BKPM No.6/2020 tentang Pedoman & Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Bontang tgl.6 Juli 2021 bertempat di Gedung Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang.
 
Kegiatan diawali dgn Laporan Ketua Panitia, Bp. Syariful Rachman dan dilanjutkan sambutan oleh Wakil Walikota Bontang Ibu Hj. Najirah, yang sekaligus membuka acara tersebut.
 
Peraturan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengendalian penanaman modal. Adanya kewenangan dr Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, Badan Pengusahaan KPBPB maupun Administrator KEK diharapkan dapat menyelaraskan dan mewujudkan standardisasi & informasi penyelenggaraan pelaksanaan Penanaman Modal.
 
Pengendalian penanaman modal diperlukan untuk menciptakan iklim perekonomian yang kondusif, terutama di Kaltim, khususnya di Kota Bontang. Hal ini diwujudkan dengan meningkatkan pelayanan perizinan yang prima bagi masyarakat, meningkatkan situasi keamanan & ketertiban dalam berusaha yang lebih kondusif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Link Terkait