Penyetaraan Struktur Organisasi DPMPTSP
DPMPTSP Kaltim dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Puguh Harjanto melaksanakan giat rapat koordinasi dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko di daerah pada hari senin 5 juli 2021 di ruang rapat AW. Syahrani kantor DPMPTSP Kaltim didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (P2IPM) Hj. Riawati.
Pada rapat tersebut membahas mengenai penyetaraan struktur organisasi dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbag di lingkungan DPMPTSP Kalimantan Timur, serta dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur, dan juga perwakilan dari DPMPTSP Kota Samarinda.
Kepala Dinas menyampaikan bahwa akan terdapat penyetaraan struktur organisasi dari Jabatan Struktural menuju Jabatan Fungsional, yang mana hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Serta disebutkan juga bahwa Perda mengenai penyederhanaan struktur organisasi yang dibentuk oleh DPMPTSP masih dalam tahap penyusunan. Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa OSS – RBA ( berbasis resiko) telah dirilis dan dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021.
Terpisah, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa dapat terjadi perubahan struktur yang nantinya hanya diisi oleh Kepala Dinas, Kasubbag Umum, Sekretaris dan 1 Bidang. Selanjutnya Biro Organisasi menyampaikan bahwa Struktur Organisasi masih belum mendapat usulan dari Kemendagri untuk model yang tepat digunakan oleh DPMPTSP. Biro Organisasi mengingatkan agar Perda mengenai penyederhanaan struktur organisasi agar dapat segera dirampungkan. Perwakilan dari Biro Hukum Suparmi, menyampaikan bahwa terdapat beberapa regulasi yang disesuaikan mengenai Penyelenggaraan Perizinan sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2021.
Lebih lanjut, DPMPTSP Kota Samarinda mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan rancangan struktur organisasi dan masih menunggu konfirmasi dari Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pihaknya hanyalah sebagai eksekutor dari sebuah peraturan pusat yang mengatur mengenai penyetaraan atas jabatan struktral. Kemudian mereka mengatakan bahwa DPMPTSP termasuk dalam model 4 sesuai dengan arahan Permenpan. Diingatkan juga bahwa apabila terdapat jabatan yang tidak sesuai, maka akan dicari penggantinya dengan yang terdekat yaitu analis kebijakan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Hj Riawati menyampaikan bahwa Struktur Organisasi nantinya akan menunggu bagaimana keputusan dari Pemerintah Pusat terkait jabatan yang disederhanakan.
Sosial Media