Bertolak Ke Penajam, Puguh Dan Rombongan Identifikasi Kawasan Buluminung Terkait Lahan Yang Siap Ditawarkan Kepada Investor

Bertolak Ke Penajam, Puguh Dan Rombongan Identifikasi Kawasan Buluminung Terkait Lahan Yang Siap Ditawarkan Kepada Investor
 
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, melaksanakan lawatan ke Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 16 – 19 Februari 2022. Puguh didampingi Kabid Promosi Penanaman Modal Noer Adenany, Kasi Pemberdayaan Dunia Usaha Nino Rozaldi.
 
Dalam lawatan tersebut, Kepala Dinas memiliki agenda utama yakni Koordinasi dan Pertemuan dalam rangka Identifikasi & kunjungan lapangan ke Kawasan Buluminung terkait lahan yang siap ditawarkan kepada Investor dengan DPMPTSP, BAPPEDA, Dinas PUPR dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Tiba di bumi IKN, rombongan Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto diterima langsung oleh Penjabat Sekda Penajam Paser Utara, Drs. H Tohar, MM , Asisten Administrasi Pembangunan, Dinas Perindagkop & UKMK Provinsi Kaltim, DPMPTSP, BAPPEDA, Dinas PUPR dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser. Penetapan IKN di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Kecamatan Sepaku menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah terdekat sekaligus sebagai Beranda dan Pintu Gerbang IKN dari arah pesisir Selat Makassar dan Teluk Balikpapan. Jarak Lokasi Kawasan Industri Buluminung (KIB) ke Lokasi delineasi terluar area rencana pengembangan IKN yang merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yaitu ± 30 km.
 
Orientasi lokasi Kawasan Industri Buluminung (KIB) dengan Kawasan Industri Kariangau (KIK) terkoneksi melalui Jembatan Pulau Balang dan kedua Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Timur. Potensi investasi industri sangat terbuka di KIB ini, baik potensi hilirisasi industri pertanian, industri pangan, industri manufacture, pengembangan pelabuhan peti kemas, bongkar muat dan lain-lain.
 
Zonasi meliputi 3 delineasi yaitu :
 
- Berdasarkan Master Plan Kawasan Peruntukan Industri Buluminung berdasarkan hasil perencanaan Pemerintah Kabupaten PPU di tahun 2015 sesuai Perda RTRW nomor 4 Tahun 2015.
 
- Kawasan Peruntukan Industri Buluminung berdasarkan Matek revisi RTRW Kabupeten PPU Tahun 2020, luas 9.143 Ha.
 
- Kemeterian ATR telah menyusun RDTR zona OSS seluas 4.981 Ha.
 
- Dinas PUPR Prov. Kaltim telah menyusun RDTR Zona KPIB diluar delineasi OSS seluas 3.700 Ha.
Terdata ada 13 perusahaan eksisting dalam lokasi KIB, jika dikalkulasi maka capaian pemanfaatan lahan sebesar +13% dari total luas lahan KIB. Pengembangan KIB sebagai :
 
 Pusat Technopark
a) BNI STP (Buluminung Nuclear Industry Science and Technopark)
b) NSTP Maritim (National Science and Techno Park Maritim)
 
 Potensi Pengembangan Pelabuhan Penajam
a) lokasi Pelabuhan Penajam yang sangat strategis sebagai lokasi pendaratan kebutuhan logistik pembangunan  Kawasan IKN.
b) Pemkab PPU berencana akan mengelola asset pelabuhan melalui BUMD sehingga lebih mudah untuk membuka peluang kerjasama investasi melalui skema Business to Business dengan pihak investor.
 
Kawasan Industri Buluminung masih berupa Kawasan Industri Peruntukan, masih pada tataran floating kawasan bukan penguasaan, Existing potensi luasan lahan yang tersedia ada 2 zonasi, yang pertama zona A1 seluas 20 ha dan zona A2 seluas 22 ha (total 42 ha), masih terdapat sekitar 8 ha untuk menjadikan kawasan ini sebagai kawasan industri yang memerlukan minimal 50 ha dalam satu hamparan (PP No. 142 Tahun 2015). Telah tersedia Kajian Industri Pelabuhan Penajam yang masuk nominasi di dalam Investment Project Ready to Offer pada kegiatan RiRU.
 
Kunjungan dilakukan guna mengetahui eksisting lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kelurahan Buluminung, Gersik, Pantai Lango dan Jenebora.
Terdapat 2 pelabuhan di Janebora yaitu Pelabuhan Perusda Banuo Taka milik Pemkab PPU dan pelabuhan Astra Infra Port-Eastkal milik swasta.
Kunjungan dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir Buluminung seluas kurang lebih dua sampai tiga hektare berada di sisi kanan zona satu. Lokasi ini merupakan pengembangan zona dua pembuangan sampah di TPA Buluminung setelah sebelumnya lokasi di zona satu telah ditutup.
 
Zona ini dapat menampung sampah yang dihasilkan oleh industri dan masyarakat sebesar 25 – 30 ton per hari dan masih terdapat lahan sekitar 18 ha, sehingga masih ada beberapa titik untuk pengembangan zona selanjutnya hingga tahun 2025-2026.

Link Terkait