Bidang Perizinan & Non Perizinan Selenggarakan Sharing Session Bahas OSS Berbasis Risiko (OSS RBA)

Bidang Perizinan & Non Perizinan Selenggarakan Sharing Session Bahas OSS Berbasis Risiko (OSS RBA)
 
Tingkatkan pelayanan prima dan pemantapan OSS Berbasis Risiko (OSS RBA), Bidang Perizinan & Non Perizinan adakan sharing session dipimpin langsung oleh Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan, Andi Agustina, serta melibatkan seluruh staf Bidang Perizinan, pada hari Kamis (20/1/2022).
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat memahami mekanisme perizinan berusaha melalui sistem OSS - RBA, antara lain pengajuan / pembuatan NIB, pemilihan KBLI, pembuatan SIUP dan lain sebagainya.
 
Penyederhanaan regulasi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dituangkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana untuk usaha risiko rendah & menengah rendah, perizinan berusahanya selesai tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Untuk risiko usaha dengan tingkat menengah tinggi & tinggi, maka proses perizinan berusahanya memerlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
 
Perizinan berusaha yg dibutuhkan oleh masing - masing tingkat risiko usaha, untuk resiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), risiko menengah rendah membutuhkan NIB & Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Untuk resiko menengah tinggi membutuhkan NIB & SS berupa pernyataan mandiri yg harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk resiko tinggi membutuhkan NIB, Izin yang harus mendapatkan persetujuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, SS jika diperlukan.
 
Tindak lanjut dan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yaitu akan dilakukan pengembangan sistem OSS RBA, penyempurnaan sistem & sosialisasi pada stakeholder terkait.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antar seksi pada Bidang Perizinan & Non Perizinan.

Link Terkait