Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kabid Perizinan Gelar Rapat Koordinasi Internal

Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kabid Perizinan Gelar Rapat Koordinasi Internal
 
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menerbitkan 49 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebagai Peraturan pelaksananya. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
 
Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan, Andi Agustina, bersama para Kasi Perizinan serta staf mengadakan rapat koordinasi pembahasan nomenklatur Izin dan Nonizin/Perubahan Peraturan Gubernur tentang pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah kepada DPMPTSP Kaltim pada Selasa (04/01).
 
Perlu diketahui, bahwa saat ini untuk mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan dan non perizinan terdapat layanan sistem perizinan berbasis elektronik yang telah diterapkan DPMPTSP Kaltim seperti layanan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission berbasis Risiko (OSS-RBA), serta layanan Perizinan melalui aplikasi E-PTSP.
 
Andi Agustina menambahkan, bahwa setelah rapat koordinasi ini, akan ada rapat koordinasi lanjutan sebagai bagian dari pemantapan dari percepatan terkait pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
 
Dengan demikian, ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Link Terkait