Konsinyering Profiling Investasi Kalimantan Timur

Konsinyering Profiling Investasi Kalimantan Timur
 
Sehubungan dengan surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.500/591/EK perihal kegiatan profiling Investasi Kalimantan Timur (PIKAT) 2021 dan menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan capacity building penulisan Pra FS PIKAT 2021 pada tanggal 27-29 desember 2021, Regional Investor Relations Unit (RIRU) dimana suatu fungsi pengelolaan informasi yang mampu menjaga persepsi positif ekonomi dalam rangka meningkatkan kepercayaan. Dalam upaya tersebut, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Konsinyering PIKAT 2021 pada hari kamis – jum’at, 9 – 10 desember 2021 di Astara Hotel Balikpapan.
 
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto memberikan sambutan penutupan kegiatan secara virtual. Pra FS dapat kita lihat dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dan Permen Bappenas nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Kajian Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal (outline business case) dan kajian akhir (final business case).
 
Sementara, dalam Permen Bappenas di atas, Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
 
Dari definisi dalam regulasi tersebut di atas, secara umum dapat dilihat bahwa FS dan Pra FS sama-sama merupakan suatu dokumen kajian yang digunakan untuk menilai kelayakan suatu kegiatan atau proyek. Selain itu, kita juga melihat bahwa Pra FS dan business case merupakan dokumen yang sama, yang terdiri dari tahap awal dan akhir.
 
“Semoga dengan kegiatan konsinyering Profiling Investasi Kalimantan Timur (PIKAT) 2021, dapat menjadi salah satu upaya dalam mendongkrak target investasi Kaltim di tahun 2022” Jelas Puguh Harjanto

Link Terkait