Rapat Pencairan Jaminan Reklamasi Dan Pasca Tambang Yang Memiliki SK Sebelum Peralihan Kewenangan

Rapat Pencairan Jaminan Reklamasi Dan Pasca Tambang Yang Memiliki SK Sebelum Peralihan Kewenangan
 
DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Layanan Perizinan & Non Perizinan mengadakan kegiatan rapat dengan agenda prosedur dan klarifikasi data jaminan reklamasi yang akan direncanakan untuk pencairan serta penempatan Kembali dan Konfirmasi kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada Kementerian ESDM RI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Perizinan Didi Wahyudi diselenggarakan pada hari Selasa, 14 Desember 2021 – Kamis, 16 Desember 2021 di ruang rapat APT Pranoto Kantor DPMPTSP Kaltim.
 
Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri Dinas ESDM Kaltim, Perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI), Perwakilan Bank Mandiri serta beberapa perusahaan terkait. Berkenaan dengan beberapa jaminan yang sudah dilakukan perpanjangan atau penempatan setelah 11 Desember 2021 bukan lagi kewenangan di Pemerintah Provinsi Kaltim, pihak perusahaan dapat berkoordinasi langsung ke Kementerian ESDM.
 
Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini DPMPTSP hanya menyelesaikan pencairan dana penempatan kembali berdasarkan Surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor : B-956/MB.07/DJB.T/20213, tanggal 11 Oktober 2021 perihal : Pencairan Jaminan Reklamasi dan Surat Persetujuan Gubernur yang diterbitkan sebelum 11 Desember 2020;
Adapun Hasil dari rapat hari ini, akan disampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta dan Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
 
DPMPTSP Kaltim
“Maju dan Inovatif”

Link Terkait