Tanggap Hadapi Insiden Keamanan Siber, Kabid Pengaduan Advokasi & Informasi Perizinan Hadiri Launching Kaltim-CSIRT Oleh Badan Sandi Siber Negara

Tanggap Hadapi Insiden Keamanan Siber, Kabid Pengaduan Advokasi & Informasi Perizinan Hadiri Launching Kaltim-CSIRT Oleh Badan Sandi Siber Negara
 
Kabid Layanan Pengaduan Advokasi & Informasi Perizinan, Otty Eka Permana, hadiri launching Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diberi nama Kaltimprov-CSIRT, bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa 16 november 2021.
 
Acara launching KALTIMPROV-CSIRT dibuka langsung oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Achmad Toha didampingi Hasto Prastowo selaku Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN beserta Staf Ahli Bidang Birokrasi dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Muhammad Kurniawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim, Muhammad Faisal.
Mewakili Kepala BSSN Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Achmad Toha mengatakan pembentukan CSIRT merupakan program prioritas nasional (Major Project) yang tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024.
 
Lanjut dia menuturkan tahun ini, akan dibentuk sebanyak 39 CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga dan Daerah.
 
Berdasarkan hasil monitoring BSSN, tercatat telah terdapat 621,17 juta anomali trafik atau serangan siber pada Januari-Juni 2021, dengan kategori anomali terbanyak yaitu malware, trojan activity, dan information leak (kebocoran informasi). Adapun sebaran sektor terbanyak yang mengalami kasus kebocoran data akibat malware pencuri informasi, adalah sektor pemerintah, keuangan, penegakan hukum, telekomunikasi, dan transportasi.
Oleh sebab itu, menghadapi serangan yang berada di ruang siber tersebut, negara hadir melalui Badan Siber dan Sandi Negara yang berperan aktif dalam upaya meningkatkan keamanan siber di Indonesia.
 
Secara simbolik Achmad Toha memberikan Surat Tanda Registrasi (STR) Nomor 045/CSIRT.01.02/BSSN/11/2021 Tanggal 16 November 2021 kepada Staf Ahli Pemprov Kaltim. Surat tersebut sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah terdaftar sebagai salah satu CSIRT pada sektor pemerintah di BSSN Republik Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan saling bertukarnya plakat antara BSSN dan Pemerintah Prov Kaltim.
 
DPMPTSP Kaltim
“Maju dan Inovatif”

Link Terkait