Arah Kebijakan

Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (lima) tahun.

Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Arah kebijakan pengembangan investasi yang diupayakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dilakukan melalui pelaksanaan sasaran strategis, yakni :

    1. Peningkatan kapasitas aparatur.
    2. Peningkatan kapasitas aparatur.
    3. Penataan pola hubungan, koordinasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, lintas dinas dan pemkab/kota.
    4. Peningkatan kapasitas, kinerja dan produktivitas aparatur.
    5. Peningkatan Integritas intansi pemerintah.
    6. Pengembangan sistem perizinan yang terintegrasi berbasis teknologi informasi.
    7. Peningkiatan kapasitas dan kualitas aparatur yang melayani
    8. Peningkatan efektivitas pengendalian rencana investasi.
    9. Peningkatan pemantauan dan evaluasi dengan melakukan pembinaan perusahaan.
    10. Peningkatan kualitas perencanaan dan pengembangan kebijakan investasi di kawasan strategis daerah.
    11. Mengembangkan kajian potensi investasi daerah.
    12. Pengembangan media informasi pelayanan yang memadai.
    13. Pengembnagan standarisasi pelayanan investasi.
    14. Peningkatan promosi efektif.
    15. Peningkatan pendekatan bisnis dan penandatanganan kerjasama.

Link Terkait